17 Agu 2026 • Jepang

Pajak aset tetap Jepang pada 2026: 1,4% atas nilai taksiran, dengan tanah rumah dipotong menjadi seperenam — dan revaluasi jatuh tempo pada 2027

Pajak aset tetap Jepang dikenakan setiap tahun kepada pemilik tanah dan bangunan yang terdaftar pada 1 Januari, dengan tarif standar 1,4% dari nilai taksiran kotamadya. Tanah residensial hingga 200m² per rumah dikenai pajak atas seperenam dari nilainya, dan tanah serta bangunan dinilai ulang setiap tiga tahun, berikutnya untuk tahun fiskal 2027.

japan-fixed-asset-taxjapan-city-planning-taxfixed-asset-tax-rate-japan